MAGELANG, semarangnews.id – Mengawali tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Loby Mapolres Magelang dan dipimpin Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.
“Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto kecamatan Windusari kabupaten Magelang. Modus tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, dalam konferensi pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).
“Tiga tersangka atas nama saudara PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang saudari ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat kecamatan Sendang Agung kabupaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam disana.
Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
Dan pada keesokan harinya terjadilah perbuatan yang bejad tersebut berturut-turut hingga tiga hari.
Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Dan kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan NR, yang kemudian dibawa ke rumah perangkat desa.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, seutas tali rapia, botol miras, satu handphone milik tersangka PA dan satu handphone milik Korban.
Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.