JEPARA, semarangnews.id – Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin (7/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada tiga orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
” Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 Januari 2022, yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, diantaranya dua meninggal dirumah, tujuh meninggal di Rumah Sakit”
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa empat jerigen etanol per jerigen lima liter, sstu jerigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu jerigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, enam teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.
“Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” ujar Rozi.
Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah berjalan enam bulan, diajari seorang warga Mambak, bahan miras oplosan didapat dari Semarang dan onlineshop.
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.