JEPARA, semarangnews.id – MS (33) langsung menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari, Sabtu, 8 Oktober 2022 lalu, setelah mengetahui pamannya meninggal dunia karena ulahnya. Awal mula masalah terjadi pada Jumat subuh, 7 Oktober 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu MS sedang melaksanakan adzan Salat Subuh di Mushola At Taqwa, Desa Dorang Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Di tengah adzan, tiba-tiba speaker adzan mati. Di tempat itu hanya ada MS dan pamannya, BD. Ia menuduh BD telah mematikan speaker microphone mushola yang saat itu seolah-olah tidak merasa bersalah dan langsung melaksanakan takbir untuk sholat sunah.
Kesal dengan kejadian tersebut, tersangka MS menghampiri korban yang saat itu sedang salat sunah. MS gelap mata dan langsung melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala. Saat dipukuli itu korban sempat melakukan pukulan balasan berucap kepada MS.
“Lapo kuwe arep mateni aku?, pateno! (Ngapain kamu, mau bunuh saya? Bunuh saja!,” kata MS menirukan perkataan BD saat itu.
Dalam sepuluh kali pukulan itu, kurang lebih tiga kali kepala korban terbentur tembok mushola. Akibat pukulan itu, korban tergeletak di mushola dengan kondisi mulut dan telinga berdarah.
Kemudian tersangka MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat Mushola. Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus. Namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka. Artinya, korban adalah pakde dari tersangka.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pakdenya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker adzan saat MS adzan. Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.
“Korban merupakan imam mushola sedangkan Tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan Tersangka ybs gelap mata dan spontan menganiaya korban” imbuh Rozi
Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Senin, (10/102022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, San satu kemeja lengan panjang.
Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.