SEMARANG, semarangnews.id – Usai sidang penyampaian duplik dengan terdakwa Asrori di Pengadilan Negeri Semarang, terkait dugaan keterlibatannya memberikan keterangan palsu dalam upaya pengurusan sertifikat tanah di wilayah Jolotundo kota Semarang, Rabu siang (25/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Budi Ariyanto dengan cukup tenang memberikan tanggapannya.
“Pada pokoknya kami juga tetap bersikukuh pada pembuktian kami yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan. Dalil-dalil yang telah didalilkan oleh penasehat hukum yang menyatakan bahwa unsur-unsurnya tidak terpenuhi, kami juga tetap menyatakan tidak mendasar dan tetap pada tuntutan kami,” ujar Yogi.
Saat ditanya terkait penyampaian duplik oleh penasehat hukum, soal tidak ditemukannya surat letter C nomor 3231 kelas D (darat) di buku desa kelurahan Sambirejo, kecamatan Gayamsari yang jadi dasar penerbitan sertifikat tanah nomor 2408 dan 2409 yang dikuasai pelapor Santosari, Yogi berpendapat, pihaknya hanya fokus pada sertifikat yang saat ini dikuasai pelapor.
“Terkait hal tersebut, menurut pendapat kami sepanjang SHM itu belum dibatalkan oleh putusan pengadilan kami menganggap SHM tersebut sah,” jelas Yogi.
Lebih lanjut Yogi mengatakan, jika pelapor kala itu membeli tanah yang pada saat itu telah bersertifikat hak milik dari ahli waris Muhammad Sunadi dan Muhammad Mahmudi yang merupakan anak dari istri ketiga almarhum Somoredjo.
“Memang benar tanah itu dulu punya Somoredjo, namun oleh Somoredjo di tahun 90 an itu saya lupa pastinya, tetapi sudah disertifikatin, yang tadinya letter C oleh Somoredjo sendiri, atas nama Somoredjo nomornya 2408 dan 2409,” pungkasnya.
Baca juga: Ruminah Duga Asrori Terzolimi dalam Kasus Sengketa Tanah Jolotundo
Sementara itu, pada saat pembacaan duplik penasehat hukum Parsugin Rakisa tetap memberikan penekanan di persidangan bahwa kliennya Asrori bukanlah inisiator seperti yang didakwakan dan menurutnya replik jaksa penuntut umum tidak berdasarkan fakta persidangan seperti yang telah dituangkan dalam pledoi penasehat hukum pada 19 Januari 2023 lalu.
“Kami penasihat hukum terdakwa Ahmad Asrori tetap menolak dakwaan tuntutan dan replik dari jaksa penuntut umum,” tegas Parsugin.
Dalam dupliknya tim penasehat hukum juga memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwanto untuk memberikan keputusan seadil-adilnya.
“Dengan bacaan Bismillahirohmanirrohim, kepada yang terhormat majelis hakim yang mulia memberikan keputusan seadil-adilnya dan sesuai fakta-fakta hukum berdasarkan pasal 184 KUHAP,” ujar Parsugin.
Jelang sidang putusan yang rencananya berlangsung pada Kamis pagi, 26 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Semarang, Parsugin berharap Asrori dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga: Jaksa Penuntut Sebut Asrori Inisiator, Parsugin: Itu Sangat Keliru
Keadilan mana keadilan??? Pak jaksa dan pak Hakim mana hati nurani nya? Uang menutup mata keadilan. Masyarakat sdh pada pintar bisa melihat mana hakim dan jaksa yg berkah dalam menjalankan amanah