SEMARANG, semarangnews.id – Jelang musim haji 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang berikan layanan jemput bola untuk pembuatan paspor calon jemaah haji di Kantor Kementerian Agama yang tersebar di tujuh wilayah kerja kota dan kabupaten di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada calon jemaah haji sehingga proses permohonan paspor menjadi lebih mudah dan efisien.
“Saat ini untuk haji sudah dimulai kuotanya dan rekan-rekan dari Kemenag di tujuh wilayah kerja kota kabupaten di Jateng sudah mengajukan permohonan ke pelayanan paspor untuk calon jemaah haji,” ujar Guntur saat ditemui disela kesibukannya, Selasa (31/1/2023).
“Dan untuk pembuatan paspor haji kita khususkan jemput bola ke pelayanan di kantor Kemenagnya sendiri,” lanjutnya.
Adapun Kantor Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang antara lain, Kantor Kemenag Kota Salatiga, Kota Semarang, Kab. Semarang, Kab. Kendal, Kab. Kudus, Kab. Grobogan, dan Kantor Kemenag Kab. Demak.
Untuk persyaratan pengajuan paspor haji, Guntur mengatakan, ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan calon jemaah haji.
“Syarat pengajuan paspor prinsip nya sama yakni KTP, KK, akte lahir, buku nikah atau ijazah, namun untuk paspor haji atau umroh, ada tambahan yakni harus ada rekomendasi dari dinas terkait,” ujarnya.
Terkait biaya pembuatan paspor ada dua kategori, yakni paspor biasa dan elektronik paspor (E-Paspor). Untuk paspor biasa dikenakan tarif pembuatan Rp. 350 ribu, sementara untuk elektronik paspor (E-Paspor) Rp. 650 ribu.
Untuk saat ini lebih banyak pemohon yang mengajukan E-Paspor ketimbang paspor biasa karena dinilai memiliki banyak keuntungan dan kemudahan.
Sementara itu, bagi anda yang menginginkan membutuhkan kecepatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang juga memberikan layanan satu hari selesai hanya dengan menambahkan biaya sebesar Rp. 1 juta. Namun layanan tersebut dilakukan untuk pemohon yang mengajukan pembuatan paspor sebelum pukul 11 siang.
Sebagai informasi, pada awal Januari 2023 lalu, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan haji antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pemberian kuota haji untuk tahun 1444 H atau 2023 sebesar 221.000 jemaah.