PEKALONGAN, semarangnews.id – Belakangan banyak kasus tindak pidana judi yang terjadi di Indonesia, baik judi konvensional maupun judi online.
Setelah melakukan survei kepada salah satu anggota karang taruna Desa Sokoyoso, dibutuhkan edukasi terkait judi yang diharapkan warga Desa Sokoyoso tidak terlibat judi dan memberikan pencegahan judi sehingga dapat mengurangi pelaku perjudian yang berasal dari Desa Sokoyoso.
Nadrah Salsabila (22), Mahasiswa KKN Tim I UNDIP program studi S-1 Hukum yang sedang menjalankan KKN di Desa Sokoyoso, Kecamatan Kajen, Pekalongan, melakukan sosialisasi terkait bahaya dan pencegahan judi kepada remaja karang taruna di Desa Sokoyoso.
Pada kesempatan kali ini, Nadrah memberikan edukasi terkait contoh-contoh judi dan ancaman yang akan diberikan kepada pelaku judi dan pencegahan bermain judi, dimana ancaman yang akan diberikan kepada pelaku judi konvensional adalah pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000 dan ancaman yang akan diberikan kepada pelaku judi online adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 10.000.000.000.
Contoh-contoh yang diberikan bukan untuk menjadi suatu pembelajaran agar dapat melakukan judi, tetapi untuk menghindari dan menjauhi macam-macam judi yang diterangkan. Sehingga diharapkan kedepannya warga Desa Sokoyoso terutama remaja karang taruna tidak terlibat perjudian.
Penulis : Nadrah Salsabila Naim, Program Studi S-1 Hukum, Fakultas Hukum.