SEMARANG. semarangnews.id – Melalui pesan singkat, Listiani Widyaningsih, koordinator Tim Hukum Nasional (THN) Jateng Paslon 01 Anies-Muhaimin mengatakan, jika pihaknya telah menyerahkan formulir permintaan koreksi atau banding ke Bawaslu RI di Jakarta pada Rabu 13 Maret 2024 lalu, soal putusan bahwa KPU Jateng sebagai terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan ribuan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bermasalah.
“Saya sudah ajukan koreksi di Bawaslu RI di Jakarta atas putusan Bawaslu provinsi Jateng yang kemarin itu,” ujar Listiani, Jumat malam (15/3/2024).
Baca sebelumnya: Tak Puas dengan Putusan Bawaslu Jateng, THN Amin Berencana Ajukan Banding
Merujuk pada permohonan koreksi Listiani, tertera sejumlah alasan diantaranya, pihak pelapor (THN AMIN Jateng) telah mengajukan bukti yaitu surat klarifikasi dari KPU sebagai terlapor, yang mengakui bahwa terjadi kesalahan data DPT yang memerlukan perbaikan sebanyak 1780 pemilih.
Namun hingga hingga sidang pemeriksaan berakhir, terlapor (KPU Jateng) tidak pernah mengajukan bukti tentang perbaikan atas kesalahan data yang telah diakuinya tersebut, ditambah tidak ada satupun bukti tentang berita acara perbaikan atas 1780 DPT bermasalah, serta tidak ada pertanggungjawaban atas kesalahan tersebut.
Dalam permohonan koreksi tersebut juga tertulis, semestinya Bawaslu Jateng tidak hanya terpaku pada laporan 502.564 DPT bermasalah yang sejak awal dilaporkan, karena sebagaimana diakui terlapor (KPU), dalam DPT tidak mencantumkan NIK, sehingga masyarakat sebagai alat kontrol kinerja KPU tidak dapat menilai kebenaran usia pemilih yang tercantum di DPT.
Baca juga: Perdebatan Sengit Terjadi dalam Sidang Pembuktian Ratusan Ribu DPT Bermasalah
Karenanya, dengan pengakuan KPU tentang adanya data sebanyak 1780 yang perlu perbaikan seharusnya menjadi perhatian dari Majelis Pemeriksa Bawaslu Jateng.
Diakhir alasan permohonan koreksi, THN AMIN sebagai pelapor maupun masyarakat sebagai alat kontrol kinerja terlapor (KPU Jateng), seharusnya mendapatkan apresiasi dari Bawaslu karena telah ikut mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar berjalan jujur dan adil.
Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, maka kuasa hukum THN AMIN, meminta Bawaslu RI melakukan koreksi atas putusan perkara antara lain, terlapor (KPU Jateng) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada terlapor (KPU Jateng) untuk melakukan perbaikan atas DPT bermasalah sebanyak 1780 sebagaimana yang telah diakuinya.
Menerima surat permohonan koreksi tersebut, pihak Bawaslu RI melalui staf sekretariat M. Aos Nuari menyampaikan kepada Listiani, pihaknya akan memberikan informasi tentang proses selanjutnya.
Baca sebelumnya: Tak Puas dengan Putusan Bawaslu Jateng, THN Amin Berencana Ajukan Banding