Site icon semarangnews.id

Puluhan Advokat AJB Datangi Polrestabes Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dialami Anggotanya

ListyaniListyani

Sujiarno Broto Aji bersama Listyani saat memberikan keterangan kepada media usai pertemuan dengan pihak Polrestabes, Semarang 5/7/2024. (Istimewa).

SEMARANG, semarangnews.id – Puluhan Advokat yang tergabung dalam Advokat Jateng Bersatu (AJB) beramai-ramai mendatangi Polrestabes Semarang, untuk mengetahui perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pengacara dan preman terhadap salah satu anggota AJB, Adya Nurnisa.

“Pertemuan tadi bersama Kasatreskrim, mereka menyatakan komitmen akan terus mengawal perkara sampai menjadi terang benderang alias tuntas. Kami tadi juga mendapatkan penjelasan sudah 7 saksi yang diperiksa dan dalam waktu dekat nanti akan dilakukan klarfikasi kepada pihak yang bersangkutan atau terlapor,” ungkap Sujiarno Broto Aji, perwakilan dari AJB.

Lebih lanjut Sujiarno menyampaikan akan ikut bekerjasama dan membantu apabila ada hal-hal di luar perkara ini yang menjadi kendala.

“Kami sampaikan juga, kami akan kerja sama dengan polisi apabila ada hal-hal di luar perkara ini yang menjadi kendala. Salah satunya kan isunya ada orang-orang hebat, kuat di belakangnya. Di situlah kami akan ada di pihak Polri,” ujarnya.

Sementara, Direktur Lembaga Konstultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa, Listiyani menambahkan, ingin tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan menolak untuk Restoratif Justice (RJ) terhadap terlapor.

“Yang jelas kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini tidak ada RJ. Tidak akan mencabut laporan. Karena kami semua merasa ini sudah mencoreng profesi kami dan ini sudah menyangkut wilayah semarang atau Jateng kita ini keluarga besar dan akan mensuport satu sama lain,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kenapa para pelaku dan terlapor baru akan diperiksa pada 9 Juli mendatang.

“Tujuh saksi sudah diperiksa, ada visum, ada bukti cctv, ada video, nama dan identitas pelaku sudah diketahui, kenapa para pelaku, terlapor baru diklarifikasi besok tanggal 9 Juli, kenapa tidak dari kemarin-kemarin ?,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengacara perempuan Adya Nurnisa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum pengacara dan preman melaporkan kejadian dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang pada Kamis 13 Juni lalu.

Adya Nurnisa menjelaskan awalnya ia mendapat tugas Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani untuk mendatangi rumah milik kliennya. Sesampainya di sana, lanjutnya, rumah tersebut telah diakui pihak lain.

“Jadi ada orang memaksa masuk tidak ada ijin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi,” ungkapnya.

Exit mobile version