SEMARANG, semarangnews.id – Usai diperiksa KPK, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri sekaligus suami Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Seperti dikutip Disway.id, Alwin selesai diperiksa KPK pada pukul 12.56 WIB. Ia mengenakam atasan batik berwarna coklat dengan dibalut jaket hitam dan menggunakan masker.
Alwin mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Nggih (iya),” kata Alwin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Selasa, (30/7/2024).
Lebih lanjut, Alwi membenarkan bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.al
Adapun, KPK memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Sebelumnya, pada Senin, 29 Juli 2024 tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami proses pencairan upah pungut.
Para saksi tersebut ialah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari, pegawai non ASN Bapenda Marjani Heriyanto, dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah.
Baca juga: Setelah Kantor Wali Kota Digeledah KPK, Kini Giliran PT. Chimarder 777