PURWOREJO, semarangnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Penangkapan tersangka berinisial ERE (23) dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya praktik ilegal pemindahan isi tabung gas.
Menurut Kombes Pol. Arif Budiman, Reskrimsus Polda Jateng, tersangka diduga memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, karena bisa menyebabkan kebocoran dan bahkan ledakan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Rabu (5/2/2025).
Pengungkapan kasus ini dimulai pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 231 tabung gas LPG dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi.
Polda Jateng menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi akan ditindak tegas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambah Kombes Pol. Arif Budiman.
Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda hingga 60 miliar rupiah.
Polda Jateng juga menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait agar subsidi pemerintah tepat sasaran.