KUDUS, semarangnews.id – Ribuan buruh industri tembakau di Jawa Tengah mendapat angin segar dengan disalurkannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada para pekerja PT Djarum Oasis di Kabupaten Kudus, Rabu (5/3/2025).
Penyaluran tahap pertama ini menyasar sekitar 5.000 pekerja dengan total nilai Rp 6,4 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengembalikan manfaat DBHCT kepada para pekerja di sektor industri tembakau, sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Keuangan.
“Salah satu penerima manfaat DBHCT adalah buruh industri tembakau. Kami berharap bantuan ini bisa menambah semangat para pekerja,” ujar Luthfi.
Di Kabupaten Kudus sendiri, total penerima DBHCT mencapai 28 ribu pekerja dari 97 perusahaan rokok, termasuk 5.371 karyawan di PT Djarum Oasis. Secara keseluruhan, DBHCT Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 ditargetkan menyentuh 85 ribu pekerja di 33 kabupaten/kota.
Namun, di dua daerah Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengajukan DBHCT ke Pemprov Jateng karena telah mengelola anggaran cukai secara mandiri. Di wilayah tersebut, masyarakat penerima hak mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan.
Untuk mempermudah distribusi, Pemprov Jateng bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY. Bantuan disalurkan di berbagai titik komunitas, seperti pabrik tembakau, balai desa, atau langsung ke alamat penerima.
Dengan adanya penyaluran ini, diharapkan kesejahteraan buruh industri tembakau semakin meningkat dan mereka dapat terus berkontribusi dalam roda ekonomi daerah.