Gubernur Jateng Ahmad Luthfi jelaskan terkait posko pengaduan THR, Semarang 24/3/2025. (Istimewa).
SEMARANG, semarangnews.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Kota Semarang, Senin (24/3/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan telah dilakukan sesuai aturan.
Dua perusahaan yang menjadi sasaran pengecekan adalah PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran THR melalui sistem online.
“Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya lewat online,” ujar Ahmad Luthfi usai melakukan pengecekan.
THR Harus Dibayarkan H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Dibuka
Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang menginstruksikan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sebelum H-7 Lebaran. Gubernur menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan hak tenaga kerja terpenuhi.
“Di Jawa Tengah ada hampir 103 ribu perusahaan. Artinya, pengecekan ini penting agar karyawan menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan menerapkan skema pembayaran THR yang berbeda, seperti dicicil atau diberikan dalam bentuk parsel. Untuk menampung keluhan pekerja, Posko Pengaduan THR telah dibuka.
“THR adalah hak karyawan. Oleh karena itu, kami membuka Posko Pengaduan THR, baik secara offline maupun online, untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” kata Ahmad Luthfi.
Sejak dibuka, Posko Pengaduan THR telah menerima tujuh aduan, lima di antaranya telah diselesaikan, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
Perusahaan Wajib Bayar THR, Ada Sanksi bagi yang Melanggar
Gubernur menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi, tetapi kami terus memantau agar tidak ada yang lalai dalam kewajibannya,” ujarnya didampingi Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz.
Sebagai informasi, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja, sementara PT AST Indonesia mempekerjakan 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR kepada karyawan sejak pekan lalu.
Saluran Pengaduan THR Jawa Tengah
Bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, pengaduan dapat dilakukan melalui Posko Pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dengan dua metode:
✅ Offline: Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jl. Pahlawan No. 16, Kota Semarang
✅ Online:
📞 WhatsApp: 0813 1927 0725
🌐 Website Siladu: bit.ly/aduanpekerja
Pemprov Jateng memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti guna melindungi hak para pekerja.