Site icon semarangnews.id

Sengketa Tanah di Jalan Tri Lomba Juang; Sidang Lapangan Jadi Penutup Rangkaian Persidangan

SEMARANG, semarangnews.id – Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa dengan Yayasan Nasima tiba pada tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dilokasi obyek sengketa di Jalan Tri Lomba Juang No. 1 kota Semarang.

Baca sebelumnyaSengketa Lahan Wakaf di Tri Lomba Juang, Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa Tegaskan Sertifikat Sah di PTUN Semarang

Sidang lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian terakhir proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau batas-batas lahan sesuai dengan sertifikat yang disengketakan.

“Sidang di tempat ini dilakukan untuk melihat langsung batas-batas tanah, mulai dari sisi barat, timur, dan seterusnya. Semua pertanyaan dari majelis hakim terkait batas lahan telah kami jawab dan sudah selesai,” ujar Prof. Akhmad Arif Junaedi, wakil ketua Yayasan Diponegoro Peduli Bangsa.

Wakil ketua Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa Prof. Akhmad Arif Junaedi saat memberikan tanggapan usai sidang ditempat, Semarang 16/5/2025. (Selly).

Ia menegaskan bahwa kerja sama antara kedua yayasan saat ini telah dihentikan.

“Ya, untuk sekarang yang penting kerja sama kita dibatalkan dulu. Atau kalau mau dievaluasi, ya monggo. Tapi mediasi kemarin juga gagal. Yang jelas, PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara dua yayasan itu dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Abdul Djamil pengurus Yayasan Diponegoro Peduli Bangsa, menyampaikan harapannya terkait penyelesaian kasus ini.

“Harapan saya, sesuai materi gugatan kita, kalau misalkan nanti diputuskan, ke depan cara kerja kita bisa diperbarui dengan yang lebih baik. Hari ini di Pengadilan Negeri adalah rangkaian dari persidangan yang terakhir,” katanya.

Pihak Yayasan Nasima sebelumnya sempat mengajukan permohonan pembatalan wakaf atas tanah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, namun ditolak. Mereka kemudian mengajukan banding ke PTUN Surabaya. Namun menurut kuasa hukum Yayasan Diponegoro Peduli Bangsa, proses di PTUN tidak terkait langsung dengan pokok perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri.

Majelis hakim dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan selesai. Perkara ini terus menyedot perhatian karena menyangkut dua yayasan besar serta masa depan lembaga pendidikan yang telah lama berdiri di Kota Semarang.

Exit mobile version