AMBARAWA, semarangnews.id – Sekitar 1577 warga desa Papringan kecamatan Kaliwungu kabupaten Semarang, diduga jadi korban pungutan liar yang dilakukan panitia program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sejak 2019 silam.
Merasa dirugikan, Senin pagi (10/6/2024), 40 orang perwakilan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, untuk melaporan hal tersebut, dengan membawa sejumlah dokumen yang menjadi bukti adanya dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin Eko, koordinator perwakilan warga menyampaikan, kecurigaan berawal saat tidak ada satupun patok yang terpasang di sejumlah bidang tanah meski sertipikat telah diterbitkan.
“Kami menanyakan ke panitia PTSL setelah itu kami mendapatkan laporan dari panitia PTSL ini, dapat RAB, Perdes, dan sebagainya,” ujar Arifin.
Bersama sejumlah warga, Arifin kemudian mempelajari isi dari laporan tersebut, yang diantaranya berisikan soal anggaran.
“Nah kami kok menemukan ada beberapa dugaan penyalahgunaan dana-dana tersebut. Serta ada sesuatu yang janggal dalam proses program PTSL waktu itu,” ungkapnya.
Arifin juga menyampaikan, ada salah seorang warga yang justru ditolak permohonan sertipikat tanahnya, hanya karena sempat menanyakan soal rincian biaya program PTSL kepada pihak panitia yang semuanya merupakan perangkat desa Papringan.
Tak hanya sampai disitu, besaran biaya permohonan sertipikat tanah yang dikenakan masing-masing warga berbeda-beda.
“Kalau di RAB kan tertera disini bahwa yang diserahkan ke kami itu 500 ribu untuk biaya PTSL RAB nya ya. Tapi dalam praktek di lapangan itu bervariatif jumlahnya ada yang 750 ribu tambah 150 jadinya 900, kemudian ada yang 500 ribu ditambah 150 ribu, kemudian yang satu juta juga ada,” jelasnya sambil menunjukan sejumlah foto copy kuitansi dari panitia PTSL.
Saat dikroscek oleh warga, dari panitia PTSL menjawab kelebihan dana-dana tersebut akan dimasukan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD).
Selain itu, Arifin juga menunjukan salah satu bukti rincian anggaran honor kepanitiaan.
“Nah disini. Tanda terima honor PTSL. Ini ada kepala desa pak Suharto menjadi penanggungjawab, ketuanya Budi Santoso itu sekdes, sekretarisnya Sunardi almarhum, bendaharanya bu Parmi, dan anggota-anggotanya ini semua perangkat. Jumlahnya sampai 81 juta,” ungkap Arifin.
Yang mengejutkan, Arifin sempat pula menunjukan bukti kuitansi biaya yang dikeluarkan untuk sejumlah instansi pemerintahan.
“Disini tertera mas, pembayaran uang untuk Kejaksaan, Disperindag, Inspektorat, Polres, Camat, Polsek, Koramil,” pungkasnya.
Dan ada pula kuitansi yang ditunjukan Arifin dengan jumlah cukup fantastis, dikeluarkan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini mas, disini ada uang 110 juta rupiah untuk akomodasi BPN mas, mereka yang buat,” tegasnya.
“Ini kan kuitansi pengambilan uang dari kepala desa ke bendahara PTSL kemudian diserahkan untuk akomodasi, seharusnya kalau itu uang sudah diserahkan kan harusnya ada bukti penerimaan dari BPN, tapi itu gak ada,” imbuh Arifin.
Menurut Arifin kerugian yang dialami warga desa Papringan dari dugaan pungutan liar tersebut diperkirakan mencapai 800 juta rupiah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini berjanji pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pungli pada program PTSL di desa Papringan tersebut, dan sejauh ini Kejaksaan Negeri telah memanggil 15 orang saksi.
“Ini masih dalam proses penyelidikan, dimana tim penyelidik sudah memanggil beberapa orang saksi dan kita tetap masih melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa hukumnya ada atau tidak, sehingga perkara ini menjadi terang benderang ada atau tidak tindak pidananya,” ujar Roro.
Menurut Roro, pihaknya telah menurunkan tim penyelidik yang kompeten sehingga warga desa Papringan tak perlu khawatir dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
“Baru pertama kali saya didatangi seperti ini tapi saya senang karena masyarakat mendukung Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap penanganan pengaduan yang datang kepada kami,” pungkasnya.
1 thought on “Ribuan Warga Papringan Kab Semarang Diduga Jadi Korban Pungli Program PTSL”