SEMARANG, semarangnews.id – Melalui kuasa hukumnya MKH Law Office Associates, Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa melayangkan somasi kedua kepada Yayasan Pendidikan Nasima terkait permasalahan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Menurut tim kuasa hukum, sejak 2005 diduga Yayasan Pendidikan Islam Nasima tidak memberikan etika positif soal pembaruan Perjanjian Kerjasama (PKS) terhadap penggunaan lahan yang saat ini digunakan untuk gedung pendidikan di jalan Tri Lomba Juang No. 1 kota Semarang, atau yang lebih dikenal dengan SMP Nasima.
Padahal menurut tim kuasa hukum yang diwakilkan oleh Satria Pratama, tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa yang dibuktikan dengan dua sertifikat.
“Kami hari ini telah mengirimkan surat somasi kedua kepada Yayasan Pendidikan Islam Nasima di jalan Yos Sudarso dan sudah diterima dengan patut oleh receptionist dengan bukti tanda terima,” ujar Satria, Jumat (5/7/2024).
Tak hanya melayangkan dua kali somasi, pemasangan sejumlah spanduk sebagai bentuk penegasan juga dilakukan di area depan SMP Nasima, yang berisikan bahwa tanah tersebut merupakan milik Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa dan tidak diperjualbelikan.
“Hari ini kami datang ke lahan milik klien kami Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa berdasarkan serifikat wakaf dan kami di sini melakukan pemasangan banner atau spanduk karena ini merupakan bentuk penegasan kami kepada Nasima agar tidak menganggap ini bukan bagian dari hal hukum,” jelas Satria.
“Semula kami bertemu dengan bu Ning yang katanya selaku penanggung jawab Nasima saat penyerahan somasi pertama,” imbuhnya.
Di somasi keduanya, pihak kuasa hukum meminta Nasima agar menghentikan segala kegiatan pengelolaan sekolah (SMP Nasima), dan meminta Nasima untuk mengsongkan gedung SMP yang digunakan, apabila pihak Nasima tidak segera menanggapi soal peninjauan PKS.
Tim kuasa hukum menyampaikan rencananya, jika dalam lima hari ke depan tidak ada jawaban dari Nasima terkait somasi kedua, maka mereka akan mengajukan laporan atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
Hingga berita ini diunggah, pihak Yayasan Pendidikan Islam Nasima belum dapat memberikan keterangannya terkait peristiwa tersebut, meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.
1 thought on “Buntut Masalah PKS, Yayasan Pendidikan Islam Nasima Diberi Somasi dan Spanduk Penegasan”