SEMARANG, semarangnews.id – Kuasa hukum Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa (YPDPB) Satria Pratama menyebut kliennya mengalami kerugian hingga mencapai 600 miliar akibat perselisihan kerjasama dengan Yayasan Pendidikan Islam Nasima.
Hal tersebut diungkapkan usai pihaknya menghadiri agenda sidang pertama pemeriksaan kelengkapan dan legal standing terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah dilayangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang, Senin siang (14/10/2024).
“Tadi majelis sudah periksa legal standing kami sudah lengkap, namun dari pihak Nasima tidak hadir baik dari kuasa hukum maupun principalnya,” ujar Satria.
Sementara, nominal terkait perhitungan kerugian yang dialami kliennya, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan baik secara materiil dan immateriil.
“Kerugian immateriil yang dialami klien kami Rp 539 miliar dan kerugian secara materiil Rp 60 miliar. Kerugian materiil sudah kami hitung dengan nilai objek gugatan. Kerugian immateriil persoalan martabat nama baik yayasan,” pungkas Hendrik yang juga bagian tim kuasa hukum YPDPB.
Lebih lanjut pihak kuasa hukum menyampaikan jika objek gugatan yang didaftarkan antara lain objek perjanjian kerjasama, surat kesepakatan bersama, surat sertifikat tanah wakaf milik YPDPB yang berlokasi di jalan Tri Lomba Juang yang saat ini digunakan SMP Nasima.
“Tadi principal kami turut hadir, ada pak Saefullah selaku Ketua Yayasan, ada bu Erna selaku bendahara yayasan, dan pak Ahmad selaku pengawas Yayasan Pangeran Diponegoro,” ungkap Satria.
Menurut Satria, pihaknya saat ini telah memutuskan untuk membatalkan perjanjian kerjasama dengan Nasima karena dianggap telah melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati pada tahun 2005 silam.
“Sebenarnya gugatan ini sederhana, bahwa Nasima menyelenggarakan proses sekolah belajar mengajar di tanah milik principal kami Yayasan Pangeran Diponegoro, dengan dasar perjanjian kerjasama tahun 2005, sampai hari ini mereka tidak mau diajak untuk evaluasi atau peninjauan kembali pembaruan perjanjian,” jelas Satria.
Sedangkan dalam perjanjian tersebut menurut Satria, tertera klausul bahwa kedua belah pihak akan melakukan evaluasi perjanjian dengan mekanisme 5 tahunan.
Baca sebelumnya: Buntut Masalah PKS, Yayasan Pendidikan Islam Nasima Diberi Somasi dan Spanduk Penegasan
Sementara itu, dikutip dari TribunJateng.com, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Nasima Broto Hastono berencana akan balik menggugat tanah wakaf tersebut. Sebab bangunan yang ada di tanah itu merupakan milik Nasima.
“Tanah itu kan milik Yayasan Diponegoro kami membangun di situ juga ada kesepemahaman karena segala pembiayaan dari kami,” imbuhnya.
Menurut Broto, awalnya Yayasan Pendidikan Islam Nasima diminta tolong Yayasan Pangeran Diponegoro untuk menangani sekolah. Karena visi misinya sama maka dibuatlah perjanjian untuk pengembangan pendidikan.
“Berjalannya waktu orang-orangnya berganti di yayasan pendidikan Diponegoro. Mereka meminta pembaharuan perjanjian dengan konsep berubah dari awal kerjasama,” tuturnya.
Broto menyampaikan bahwa dirinya menghormati upaya yang dilakukan YPDPB terhadap Nasima, namun demikian pihaknya tak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum yang sama.