SEMARANG, semarangnews.id – Pengadilan Negeri Kota Semarang bersama dengan Kejari kota Semarang, Polrestabes kota Semarang, Lapas Kedung Pane, Lapas Perempuan Semarang, serta Kementrian Hukum dan Ham, melakukan penandatangan MoU Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di wilayah hukum kota Semarang, Rabu (11/1/2023).
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri kota Semarang Riza Fauzhi menyebut, jika Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu ini bertujuan agar proses pemberkasan terkait kasus pidana mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan dan lapas menjadi lebih efisien sistematis dan tentunya transparan.
“Harapannya dari sistem ini adalah supaya kontak antara pemakai jasa dengan pemberi jasa itu tidak lagi secara fisik. Dan Alhamdullilah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Kementrian Hukum dan HAM, empat pilar aparatur hukum yang paling utama, sudah bersinergi dengan baik di tingkat pusat,” ujar Riza.
Riza menambahkan sistem E-Berpadu ini sudah dapat diakses oleh pengguna layanan per Januari 2023 ini.
Dengan sistem tersebut pengguna layanan dan masyarakat dapat memantau langsung proses dari pemberkasan kasus pidana yang sedang berjalan.
“Jadi dalam rangka akuntabilitas kita bisa diuji dan kemudian transparansi kita juga bisa dilihat dari rumah oleh para pengguna layanan kita,” ungkap Riza.
Bahkan jika ada keluhan dari pengguna layanan, Riza mengatakan hal tersebut dapat langsung dilakukan melalui sistem E-Berpadu ini.
“Kalau ilustrasi saya, kita seperti dalam sebuah aquarium. Ikan itu bisa kita lihat kan yang mana kita mau tangkap bisa kita lakukan atau kita hanya mengamati ikan yang cantik dan kita biarkan seperti itu. Kira-kira seperti itulah,” jelas Riza.
Sementara itu Kepala Humas Pengadilan Negeri kota Semarang Kukuh Subyakto menjelaskan Pengadilan Negeri Kota Semarang juga telah meresmikan aplikasi konsultasi hukum untuk masyarakat yang diberi nama Sithole.
“Saat ini kita juga memiliki sarana konsultasi hukum berbasis aplikasi digital yang diberi nama Sithole atau Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online. Jadi masyarakat bisa langsung konsultasi ke Posbakum atau ke lembaga bantuan hukum yang sudah kita tunjuk tanpa harus melakukan tatap muka. Sehingga ini lebih hemat dan efisien,” jelas Kukuh.
Diharapkan dari kedua sistem tersebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia meningkat menjadi lebih baik, mengingat berdasarkan data dari Transperancy International Indonesia pada Januari 2022 lalu, Indonesia berada di peringkat 98 dari 180 negara di dunia, dengan skor IPK 38 yang masih dibawah rata-rata.