Advokat sekaligus praktisi hukum, Satria Pratama. (Foto: Istimewa)
SEMARANG, semarangnews.id – Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 hanya tinggal beberapa bulan ke depan. Dan tentunya akan banyak situasi yang terbangun dari perhelatan tersebut. Tak terkecuali masalah sengketa Pilkada yang sangat mungkin terjadi.
Karenanya praktisi hukum sekaligus advokat Satria Pratama, memberikan sejumlah tips hukum bagaimana melakukan mekanisme gugatan atas sengketa maupun kecurangan dalam proses Pilkada mendatang.
Pertama menurutnya, kewenangan permasalahan sengketa ada di Bawaslu kota/kabupaten hinggga provinsi di tiap-tiap daerah.
“Ini diatur dalam Pasal 2 (1) dan (2), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan mulai bupati, walikota hingga gubernur,” terang Satria, Selasa (13/8/2024).
Kedua, ia mengatakan, berdasar Pasal 3 (1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan.
“Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan menerima dan mengkaji laporan atau temuan dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota lah yang berhak memutus sengketa pemilihan.
Satria menjelaskan kemudian sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 (1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon.
“Ayat (2) termohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara pemilihan atau Pasangan Calon untuk sengketa antar peserta Pemilihan,” ujarnya.
Satria juga menyarankan berdasar pada ayat (3) pemohon atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum.
“Ya jadi baik itu pemohon atau termohon sebaiknya didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum yang memang sudah berpengalaman dengan kasus-kasus semacam ini,” imbuhnya.
Berikutnya pada Pasal 7 (1) Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan haknya secara langsung karena permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait.
“Kewenangan penyelesaian sengketa Pemilihan dilaksanakan Bawaslu Provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Bawaslu Kabupaten/Kota,” terangnya.
Bawaslu, lanjut Satria, akan menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan terhadap Keputusan dan atau berita acara KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Dan menurutnya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dapat diajukan secara langsung maupun tak langsung.
“Maksudnya langsung bisa diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, untuk yang tidak langsung bisa melaui laman SIPS,” ungkapnya.
“Perlu diingat, anda harus menyiapkan dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan harus memperhatikan Pasal 13 (1) dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang harus dilengkapi oleh pemohon terdiri atas, pertama permohonan pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1,” tambahnya.
Selain itu siapkan pula kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan jangan lupa pula siapkan pula objek sengketa pemilihan, alat bukti dan daftar alat bukti, yang sesuai dengan temuan dan fakta yang terjadi.