BANYUMAS, semarangnews.id – Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Tengah menggelar sosialisasi di Hotel Java Heritage Purwokerto. Acara ini membahas peran strategis Barantin dalam mendukung swasembada pangan dan perdagangan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan untuk pengguna jasa Satpel Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.
Kepala Karantina Jateng, Sokhib, menegaskan masa transisi penggabungan Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan tidak akan menghambat tugas pelayanan. Peran karantina dalam sertifikasi ekspor, impor, dan antar area akan tetap berjalan lancar.
“Masa transisi tidak akan menghambat tugas pokok dan fungsi kami di lapangan. Peran karantina dalam sertifikasi kegiatan ekspor, impor dan antar area tetap berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Sokhib.
Sementara itu, R. Chandra Satria K.U., Ketua Tim Biro Hukum Barantin, memaparkan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019 untuk mencegah sanksi hukum.
Chandra menekankan persyaratan karantina harus dipenuhi oleh pengguna jasa dalam proses transportasi media pembawa.
Persyaratan tersebut diantaranya melengkapi sertifikat kesehatan dari negara/area asal, melengkapi sertifikat kesehatan dari negara transit/area transit, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke pejabat karantina.
Sosialisasi ini dihadiri pengguna jasa, akademisi, instansi terkait, dan media, dengan harapan mendorong layanan karantina yang lebih efisien dan profesional.