JEPARA, semarangnews.id – Dua orang warga Jepara berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti sabu seberat 353,99 gram, Senin (8/11).
Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.
Dijelaskan Dirresnarkoba, setelah dilakukan penyidikkan oleh tim unit III subdit 3 Ditresnarkoba, pelaku berinisial AL dan HD, keduanya beralamat di Desa Gelang dan desa Krajan Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” jelas Kombes Pol Lutfi Martadian.
Dari temuan tim unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,99 gram, satu buah handphone, timbangan digital, sim card, serta kartu atm.
“Dari keterangan kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang berinisial B dan saat ini masih DPO,” ucap Lutfi.
Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai keakar akarnya,” ungkapnya.