DEMAK, semarangnews.id – Beberapa agen atau penjual minyak goreng (Migor) curah di Kabupaten Demak mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng curah dari distributor.
Hal itu dikarenakan pemerintah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Pemerintah mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Berdasarkan hasil pengecekan beberapa agen minyak goreng curah di wilayah Demak mengaku bahwa pengiriman minyak goreng curah dari distributor mengalami keterlambatan lantaran proses pembelian harus menggunakan aplikasi SIMIRAH.
“Mereka mengeluh tidak dapat mengakses aplikasi SIMIRAH lantaran tidak paham cara memasukan data yang diminta,” Kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Dikatakan Budi, pihaknya telah membantu agen minyak goreng curah di Pasar Bintoro dan Pasar Sayung untuk aktifasi aplikasi SIMIRAH serta berkoordinasi dengan pihak distributor minyak goreng curah di Semarang.
“Hari ini kami berhasil membantu para agen minyak goreng curah dalam mengakses aplikasi SIMIRAH serta berkoordinasi dengan pihak distributor minyak goreng curah dari Semarang. Kami pastikan dalam beberapa hari kedepan minyak goreng akan di kirim sehingga pasokan minyak goreng curah di Pasar Bintoro dan Pasar Sayung terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara, Arwani (35), agen minyak goreng curah di Pasar Bintoro menuturkan, dirinya sangat terbantu oleh Polisi dalam mengaktifkan aplikasi SIMIRAH sehingga proses pembelian minyak goreng nantinya dapat mudah.
“Terima kasih kepada Polres Demak sudah membantu para agen minyak goreng curah untuk mengakses aplikasi SIMIRAH. Semoga kedepannya proses distribusi minyak goreng curah kembali lancar tidak ada keterlambatan,” tuturnya.