SALATIGA, semarangnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga berhasil membekuk komplotan penipu dengan modus penukaran uang asing yang menimpa Revlusi Panzimatini, warga Perum Mekar Elok Kecamatan Tingkir Kota Salatiga yang terjadi pada hari Selasa (6/09/2022).
Komplotan tersebut terdiri dari 4 (empat) orang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yaitu Irwan Sukma alias Wawan Supriyatman alias Abdul Rozak Bin Basmin Gofar (berperan sebagai warga negara asing dari Brunei Darussalam, warga Cibinong Bogor, Supriaji alias Sunarto Bin Harjo Radimin warga Mekarsari Cimanggis Depok, Syafrizal alias Uda alias Heri bin Kamarudin warga Tanah Tinggi Tangerang atau alamat lain Rawa Buaya Jakarta Barat dan Aldila Nurita alias Reva (berperan meyakinkan korban) binti Widi Sulistyo warga Wates Magelang.
Adapun kronologis berawal pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, Pelapor setelah selesai membuat rekening baru di Bank BRI, kemudian pulang berjalan kaki ke arah Ramayana.
Sesampainya di depan Kost Wahid Jl. Diponegoro sebelum Rumdin Walikota bertemu dengan seseorang yang tidak di kenal kemudian mengaku bernama Rozaq, orang asing yang berasal dari Brunei Darussalam dan meminta tolong untuk membantu menukarkan uang Dollar Singapura.
Kemudian setelah beberapa saat datang seorang perempuan mengaku bernama Reva berjalan dari arah belakang kemudian menghampiri dan ikut bergabung dalam pembicaraan untuk membantu orang asing tersebut menukarkan uang.
Selanjutnya datang mobil Honda Mobilio, warna Abu – abu dari arah Ramayana yang di kendarai oleh dua orang laki – laki yang sepertinya sudah mengenal Reva kemudian menyapanya “loh mba kok disini mau kemana”, kemudian REVA menjelaskan ini ada orang asing yang butuh bantuan menukar uang.
Dari dua orang laki – laki tersebut, salah satunya mengaku bernama Narto yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI, dan akan bersama membantu mengantarkan orang asing serta mengajak korban ikut naik kedalam mobil menuju BRI unit Roncali tempat kerja Narto.
Sesampainya di BRI Roncali kemudian Reva turun dan berpura-pura mengambil uang rupiah untuk ditukarkan dolar milik Rozaq.
Setelah mengambil uang 90 juta rupiah yang dimasukkan dalam kantong plastik, kemudian ditukarkan dengan dolar milik Rozaq.
Kemudian Rozaq mengatakan bahwa uang yang ingin ditukarkan masih kurang dan meminta bantuan Korban untuk membantu menukar uang, akan tetapi saat itu pelapor tidak ingat berapa uang yang dimilikinya.
Kemudian korban meminta untuk diantar pulang kerumah mengambil buku tabungan terlebih dahulu, selanjutnya pelapor diantar menuju Bank BRI Cabang Salatiga dan melakukan penarikan tunai sebesar 11 juta rupiah.
Selanjutnya korban mengambil uang lagi di ATM Bank BNI Jl. Jendral Sudirman sebesar 12 juta rupiah.
Setelah mengambil uang sejumlah total 23 juta rupiah, selanjutnya uang tersebut diserahkan dan ditukar dengan uang dolar milik Rozaq sejumlah 6000 Dolar.
Setelah menerima uang dollar milik Rozaq, uang dollar diserahkan kepada Narto yang berjanji akan membantu mengirimkan uang dollar menjadi rupiah ke rekening Korban.
Setelah itu korban minta agar diantar ke ATM untuk memastikan uang miliknya sudah masuk / kembali di kirimkan Narto, akan tetapi saat itu Rozaq minta agar diantar membeli makanan terlebih dahulu karena belum makan dan pergi ke Alfamidi ABC Salatiga untuk membeli makanan.
Sesampainya di Alfamidi korban dan Reva masuk ke Alfamidi membeli makan kemudian selesai membeli dan hendak membayar tiba – tiba Reva ijin kembali ke mobil untuk menanyakan makanan apa saja yang tadi ingin dipesan apakah ada yang kurang.
Setelah ditungu-tunggu ternyata Reva tidak kembali dan juga mobil yang di kendarai sebelumnya sudah tidak ada di parkiran, selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.
Atas laporan tersebut selanjutnya Satreskrim dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Kota Semarang dan selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP (dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jelas AKBP Indra Mardiana dihadapan awak Media saat jumpa pers di depan Pendopo polres Salatiga Jumat, (09/09/2022).