SEMARANG, semarangnews.id – Menanggapi laporan terkait dugaan penyelewengan dana donasi dari sejumlah penerima manfaat, kuasa hukum Yayasan Rumah Fariz Peduli Sesama, Naufal Sebastian menggelar konferensi press di Tatap Muka Cafe and Resto Semarang, Jumat (13/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut Naufal menjelaskan jika pihaknya menanggapi laporan yang telah dilayangkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu sebagai kritikan bagi Rumah Fariz.
“Soal aduan di Krimsus (Polda Jateng), saya pikir jadi semacam kritikan masyarakat sajalah,” ungkap Naufal.
Naufal juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum tahu pasti konteks aduan yang dimaksud. Namun jika ada panggilan dari pihak berwajib, dirinya menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.
“Sampai sekarang kami belum tahu konteks aduannya seperti apa. Kalaupun kami diundang oleh pihak berwajib diminta untuk menjelaskan, ya kami siap,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, Naufal mengatakan jika pihaknya belum menerima salinan dari laporan yang dimaksud dan selama ini hanya mengetahui dari sejumlah media.
Rumah Fariz sendiri lanjut Naufal, selalu memberikan laporan kepada para donatur dan penerima manfaat terkait dana yang telah disalurkan melalui platform sosial kitabisa.com.
Tidak hanya itu, menurut Naufal, Rumah Fariz telah berbadan hukum sehingga kegiatan penggalangan dan penyaluran dana donasi yang dilakukan berada di bawah pengawasan Kementerian Sosial.
Sementara itu, terkait informasi dari sejumlah media sosial, dugaan dana yang diselewengkan mencapai milyaran rupiah, Naufal tidak membenarkan.
“Kalau di Rumah Fariz tidak pernah ada sampai milyaran, jadi informasi itu gak benar,” tegasnya.
Seperti dikutip dari Tribun Jateng.com, sebelumnya pada bulan Desember 2022 Yayasan Rumah Fariz yang telah beroperasi sejak 2021 dan berpusat di kota Tegal tersebut, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah oleh sejumlah penerima manfaat terkait dugaan penggelapan dana donasi.