SEMARANG, semarangnews.id – Yunantyo Adi pengacara keluarga almarhum Iwan Budi, Jumat sore (27/1/2023), mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk mengetahui perkembangan penyelidikan terkait laporan adanya dugaan tindak korupsi dan keterkaitan dengan serangkaian peristiwa pembunuhan Iwan Budi, enam bulan silam.
“Kami kesini ingin menanyakan apakah sudah ketemu siapa pelapornya, apakah sudah dimintai keterangan dan apa yang sudah dilakukan penyidik terkait pelapor itu, ternyata sampai sekarang belum diketahui siapa pelapor dari masalah itu (dugaan tindak korupsi),” ujar Yunantyo.
Harapan Yunantyo untuk memperoleh fakta baru dari kerja keras tim penyidik Ditreskrimsus agar kasus ini segera terungkap, ternyata masih belum terwujud.
“Apakah ada keterhubungan dengan masalah tipikornya, apakah ada hubungannya dengan pembunuhannya, nah ini masih belum terang, karena tipikornya aja belum terang apalagi mengkaitkannya ke pembunuhan, nah itu juga masih belum terang, ya masih jadi PR,” ujarnya.
Dari ketidak pastian ini muncul beragam spekulasi dari semua pihak, tak terkecuali Yunantyo.
“Ini jadi timbul berbagai spekulasi. Siapa pelapor itu, apakah dia melaporkan kasus yang bukan kasus, tapi sengaja dilaporkan untuk merekayasa misalnya penghilangan, sehingga kalau nanti pak Iwan meninggal tertuju ke satu kasus tertentu misalnya, atau spekulasi lainnya,” imbuhnya.
Almarhum Iwan Budi yang tercatat sebagai PNS di Bapenda Kota Semarang, kala itu sempat menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyerapan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada proses sertifikasi delapan bidang tanah dengan luas keseluruhan 49,2 hektar di kelurahan Ngadirego dan Jatisari kecamatan Mijen kota Semarang.
“Dahulukan memang almarhum pak Iwan Budi itu diundang sebagai saksi. Dan dari komunikasi kami dan keterangan penyidik almarhum cukup kooperatiflah. Ya nanti saya diundang ndak papa begitu. Saya cukup tau kok informasinya, gitu kata almarhum. Jadi kalau pak Iwan sebagai yang dituduh korupsi, kok kayanya ndak, karena dia cukup kooperatif. Dan kalaupun ada permasalahan mestinya itukan pertanggungjawaban dari pelaksana karena pak Iwan di luar itu,” jelas Yunantyo.
Dari proses penyelidikan, lanjut Yunantyo, diketahui ada anggaran dana sertifikasi di tahun 2010 sebesar 2,2 milyar dan 441 juta untuk dana pendukung.
“Ternyata dana inti 2,2 milyar yang dituduhkan tadi, setelah diklarifikasi tim penyidik masuk ke dalam sisa lebih anggaran SILPA, sehingga sudah terjawab sebetulnya aduan terkait bagian tersebut. Yang kedua terkait lahan 49,2 hektar fasum fasos itu, apakah ada penyimpangan atau tidak sampai sekarang masih penyelidikan dan belum dihentikan,” ungkap Yunantyo.
Sementara itu, Rony Marianto pengurus KP2KKN (Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme) Jawa Tengah, yang turut mendampingi Yunantyo mengungkapkan, bahwa pihaknya juga memiliki data terkait daftar aset dalam kasus ini.
“Kami memiliki data yang hampir sama dengan penyidik. Mungkin soal keberadaan sertifikat, penyidik sudah memiliki, dan menurut penyidik pemkot sudah mengambil kedelapan sertifikat itu,” ujar Rony.
Rony menegaskan, pihaknya masih menyimpan sejumlah pertanyaan, karena ada perbedaan data dalam daftar aset.
“Kami masih ada pertanyaan sebenarnya, karena di dalam daftar aset itu yang tercantum hanya tiga aset (surat tanah) dari PT. Karya DK, kami punya bukti daftar aset yang dicatatkan Pemkot,” ungkap Rony.
Selain itu Rony juga menyebut, jika dari ketiga aset yang terdaftar, satu diantaranya berstatus hibah, sementara dua lainnya berstatus pembelian.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ini agar segera dapat terungkap.
“Tadi kami sudah sampaikan kepada pihak pengacara beberapa hal, khususnya dugaan korupsi yang terkait dengan almarhum Iwan Budi. Sementara ini berdasarkan hasil penyidikan, kami memang belum bisa menemukan adanya unsur pidana. Namun demikian kami terus kembangkan dan cari unsur-unsur lain terkait kasus korupsinya,” jelas Dwi.
Terkait pelapor dari kasus dugaan korupsi tersebut, Dwi menyebut pihaknya belum dapat menemukan keberadaannya.
“Untuk saat ini kami belum bisa menemukan posisinya dimana. Karena sudah dihubungi dan kita sudah cek alamatnya, itu tidak ada,” ujar Dwi.
Saat ditanya terkait kabar baik dari kepolisian yang telah dinanti masyarakat luas dalam kasus ini, Dwi mengatakan pihaknya akan mengkaji dari semua sisi tanpa terkecuali.
“Kasus korupsi ini penanganannya kan butuh waktu ya, kita kan melihat dari semua sisi. Sementara untuk sisi pengeluaran anggaran hal itu kan memang tidak ada semua masih pure anggaran SILPA. Namun demikian kami akan melihat pengeluaran-pengeluaran di tahun berikutnya, jadi ini masih berlanjut,” tutupnya.