SRAGEN, semarangnews.id – Satuan Narkoba Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Sragen.
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG alias G dan tersangka AT alias K, sedangkan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sragen berinisial MR alias K.
Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka AG alias G warga Karangmalang Sragen.
AG alias G ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen pada 2 Februari 2023 di depan alfamidi Jalan Raya Sukowati Sragen.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AG alias G, petugas menemukan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja serta sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja,“ kata AKP Rini.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menginterograsi tersangka, kemudian menemukan fakta bahwa ganja tersebut didapat dari seorang tersangka lainnya berinisial AT alias K warga Mondokan Sragen.
Berbekal dari keterangan tersangka AG alias G, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka AT alias K di angkringan Sinar tepatnya di Jalan Raya Sukowati Beloran Sragen, serta mengamankan barangbukti sebuah HP merk Asus warna silver.
Kepada petugas tersangka AT alias K juga mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak didalamnya berisi daun kering diduga Narkotika jenis ganja kepada tersangka AG alias G.
Sedangkan penyerahan sebuah kertas minyak didalamnya berisi daun kering diduga Narkotika jenis ganja tersebut dilakukan di angkringan daerah Ringinanom Sragen.
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya dapat menguak fakta baru, bahwa barangbukti berupa narkotika berjenis ganja tersebut didapatnya dari seorang tersangka lainnya berinisial MR alias K yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.
Seperti disampaikan AKP Rini, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
“Hingga saat ini, perkara masih dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Sragen. Namun setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis Ganja, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ tandas AKP Rini.