SEMARANG, semarangnews.id – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pelabuhan Tanjung Perak lakukan Studi Banding di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang telah berhasil meraih Rapor Hijau dalam Penerapan pemeriksaan bersama Karantina dan Beacukai, atau Single Sub Mission Joint Inspection-Quarantine Customs (SSm JI-QC), Rabu (12/7/2023).
“Pelabuhan Tanjung Emas mendapat Rapor Hijau dari Stranas PK berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring di lapangan pada bulan Oktober 2022 dalam Implementasi SSm JI-QC guna mendukung percepatan dan transparansi layanan karantina dan pabean di pelabuhan,” ungkap Turhadi Noerachman Kepala Karantina Pertanian Semarang saat mendampingi kunjungan Tim Stranas PK Pelabuhan Tanjung Perak di Pelabuhan Tanjung Emas.
Menurut Turhadi, implementasi SSm JI-QC untuk memberikan kemudahan, mempercepat kelancaran arus barang serta meningkatkan efektivitas pengawasan media pembawa hama dan penyakit hewan dan tumbuhan di pelabuhan Tanjung Emas.
Lebih lanjut Turhadi menjelaskan kepada Tim Stranas PK Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari KSOP, Bea Cukai dan Karantina Pertanian Surabaya serta BKIPM Surabaya, GM PT Terminal Peti Kemas Surabaya dan Teluk Lamong, bahwa kinerja aksi pelabuhan Stranas PK Pelabuhan Tanjung Emas tercapai berkat kekompakan dan koordinasi yang baik antar entitas pelabuhan.
Setelah Tim Stranas PK Pelabuhan Tanjung Perak terjun langsung ke tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT), dilanjutkan rapat dan diskusi di kantor TPKS. Kunjungan diterima oleh I Nyoman Sudiartha General Manager TPKS dan General Manager PT. Pelindo, Hardianto. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan pelabuhan Tanjung Emas mendapatkan rapor hijau berkat dukungan semua entitas yang terlibat serta diwujudkan dengan penerapan SOP yang telah disepakati.
Dikatakan Turhadi bahwa frekuensi lalu lintas barang di pelabuhan Tanjung Emas cukup tinggi sehingga perlu penataan berkelanjutan managemen berbasis digitalisasi teknologi modern.
“Ke depan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 akan semakin memberikan penguatan Karantina dalam mewujudkan NLE yang efektif dan efisien. Proses bisnis Karantina dan Pabean berbasis analisis risiko dapat diwujudkan dalam Indonesia Single Risk Management (ISRM) sehingga semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” pungkas Turhadi.
Turut hadir Muhammad Anto Julianto, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak, Nanang Afandi, Kabid Lala OP, Fauzul Hilmi, Fajar Budi Utomo, Bea dan Cukai Tanjung Perak, Heli Afiantoro, Sub Koordinator Substansi KH BBKP Surabaya, Iman Suryaman, Sub Koordinator Substansi KT BBKP Surabaya, Dudun Dainuri, Muntaham dan BKIPM