BANJARNEGARA,semarangnews.id – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.
Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, berhasrat saat melihat anak laki-laki kulit putih, bersih dan ganteng.
“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar dia.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya kepada tujuh anak.
“Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 wib, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, kemudian tersangka menawarkan korban makanan melalui aplikasi online.
“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekitar pukul 14.30 wib korban kembali ke asrama pondok pesantren,” ungkapnya.
Selanjutnya sekitar pukul 21.15 wib tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk diajak ke rumah tersangka
“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” kata dia.
Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan ditemukan ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.
“Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres.