PATI, semarangnews.id – Satreskrim Polres Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Juwana . Satu unit mobil bak terbuka penuh jerigen solar dengan jumlah sekitar 1,8 ton berhasil diamankan.
Dalam jumpa press di Gedung Sarja Arya Racana (SAR) Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim, dijelaskan bahwa modus pelaku solar dengan cara berkeliling antar SPBU untuk mengisi tangkinya.
Solar yang sudah di tangki kemudian dipindah ke jerigen -jerigen , ditampung di bak mobil menuju SPBU berikutnya untuk melakukan pengisian kembali dan begitu seterusnya.
Mobil yang digunakan berjenis bak terbuka dan berpenutup terpal dengan nopol H 8813 FE. Dari pengakuan pelaku mobil ini dapat memuat 1.8 ton solar dengan 60 jerigen yang berisikan 30 liter tiap jerigennya.
Saat ini kedua pelaku, sopir dan kernetnya harus berurusan dengan kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.