SEMARANG, semarangnews.id – Parsugin Rakisa selaku penasehat hukum Ahmad Asrori secara tegas menyatakan, sebutan Asrori sebagai inisiator oleh jaksa penuntut umum sangatlah tidak tepat. Hal ini disampaikan Parsugin usai mengikuti sidang lanjutan pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri kota Semarang, Selasa (24/1/2023).
“Tadi dari jaksa penuntut umum mengatakan bahwa saudara Asrori sebagai inisiator, itu sangat keliru dan sangat-sangat salah,” tegas Parsugin.
Pada sidang sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Ahmad Asrori didakwa terlibat dalam upaya memberikan keterangan palsu dalam pengurusan surat tanah di daerah Jolotundo kelurahan Sambirejo kecamatan Gayamsari kota Semarang, dan dikenakan pasal 263 ayat 1 dengan tuntutan 2 tahun hukuman penjara.
Baca sebelumnya:Ruminah Duga Asrori Terzolimi dalam Kasus Sengketa Tanah Jolotundo
Saat membacakan keberatannya terhadap nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Adriana Widawati menyampaikan dihadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwanto, jika Asrori merupakan inisiator dalam pengurusan persertifiktan surat tanah tersebut.
“Kami menegaskan apabila perkara aquo yang kami dakwakan dan kami ajukan di persidangan ini perihal terdakwa Ahmad Asrori selaku inisiator dalam pengurusan persertifikatan tanah almarhum Somoredjo telah memberikan keterangan secara tidak benar,” ujarnya.
Adriana menambahkan jika ada dukungan dan kerjasama Purwoko lurah Gayamsari (ikut didakwa) dalam penerbitan surat pernyataan fisik, surat penguasaan tanah dan surat pernyataan tidak sengketa atas tanah yang dimaksud.
“Selanjutnya surat-surat tersebut digunakan terdakwa untuk pengajuan persertifikatan di kantor BPN Semarang,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Parsugin mengatakan jika jaksa penuntut umum tidak memberikan keterangan secara objektif.
“JPU tidak memberikan keterangan secara objektif, karena tidak diungkap sama sekali kaitannya dengan perolehan hak daripada sertifikat yang ada,” ujar Parsugin.
Dasar penerbitan sertifikat yang saat ini diklaim milik Haji Santosari atau dalam hal ini pelapor, lanjut Parsugin, adalah tidak benar karena pihaknya memiliki bukti surat letter C desa atas tanah tersebut.
“Tetep kami pertahankan yang pertama dasar persertifikatan adalah tidak benar karena klien kami merasa memiliki C desa yang sebenarnya yang masih utuh dan faktanya tidak pernah dijual, jadi semua benar adanya karena C desa nomor 3231 hanya milik hak waris keluarga klien kami,” jelasnya.
Terkait munculnya surat letter C dengan nomor yang sama yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat dengan nomor 2408 dan 2409 dari pihak pelapor, Parsugin dengan tegas menyangkal.
“Dasar mereka (pelapor) menerbitkan sertifikat dari dasar C desa dengan nomor yang sama 3231, namun berbeda kelas yakni darat, dan saya tidak pernah menemukan di buku desa kelurahan Sambirejo dengan kelas darat, yang ada justru C desa dengan kelas sawah dalam hal ini milik keluarga klien kami, jadi menurut kami ini tidak benar begitu,” ujarnya.
“Tadi sempat dikatakan jaksa bahwa klien kami anggota Polri, sebenarnya beliau sudah pensiun. Dan kenapa kok jaksa tadi mengatakan menunjuk kuasa hukum, karena mereka tidak punya kemampuan maka ditunjuklah kuasa hukum untuk mengurus ini agar semua terang,” imbuh Parsugin.
Parsugin juga menyebut jika yang mengurus semuanya terkait penandatanganan, surat penguasaan tanah dan surat tidak sengketa semua dilakukan oleh ahli waris dengan kuasa hukumnya dan tidak ada paksaan oleh kliennya Asrori, seperti yang didakwakan jaksa.
“Inisiator itu tidak betul. Ini adalah surat menyurat jadi harus dibuktikan dengan surat. Penganjuran itu sifatnya hanya menyuruh kecuali menyuruh membunuh, mencuri itu beda lagi, karena ini kaitannya dengan pemalsuan surat, tentunya harus dibuktikan dengan surat, ada tidak klien kami menandatangani surat-surat itu, inikan faktanya tidak ada buktinya,” tegas Parsugin.
Rencananya dalam sidang pembacaan duplik pada Rabu 25 Januari 2023, Parsugin akan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Asrori dari segala tuntutan karena menurutnya dalam kasus ini, kliennya Asrori dalam posisi terzolimi.