SEMARANG, semarangnews.id – Melalui layar monitor dari sel tahanan, Asrori (68 th) hanya bisa pasrah mendengar vonis Ketua Majelis Hakim Suwanto yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap dirinya.
Hakim Suwanto dalam putusannya menyatakan terdakwa Asrori terbukti sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dalam hal ini menganjurkan ahli waris almarhum Somoredjo memberikan keterangan palsu dalam pengurusan persertifikatan tanah di daerah Jolotundo kelurahan Sambirejo kecamatan Gayamsari kota Semarang, yang saat ini dikuasai pihak pelapor Santosari.
Baca sebelumnya: Duplik Asrori Ditanggapi ‘Dingin’ oleh JPU
Menanggapi hal tersebut, tim penasehat hukum Asrori menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya apakah menempuh jalur banding atau menerima putusan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, karena beberapa pertimbangan antara lain kami merasa eksepsi kami diabaikan,” ujar Riki Gustaf selaku tim penasehat hukum.
Asrori klien kami, lanjut Riki, hanya sebatas mengantarkan ibu mertuanya almarhum Marsinah sebagai ahli waris ayahnya Somoredjo yang memiliki dasar legal standing berupa surat tanah letter C dengan nomor 3231 dengan kelas S (sawah).
“Jadi vonis satu tahun ini sangat mengecewakan karena kami menginginkan klien kami bebas dan keyakinan kami klien kami tidak memenuhi unsur tuntutan,” jelas Riki.
Selain itu, Muhammad Abrori yang juga bagian dari tim penasehat hukum Asrori menambahkan jika pendapat saksi ahli mereka tidak digunakan dalam pertimbangan keputusan majelis hakim.
“Jadi dalam persidangan tadi ada keterangan saksi ahli kita Prof. Kastubi yang tidak masuk pertimbangan majelis hakim sama sekali, kemudian ada saksi dengan nama Al Halim yang tidak dihadirkan dalam persidangan tapi dalam pertimbangan hakim dianggap hadir dalam persidangan” ujar Abrori.
Abrori juga menambahkan jika serangkaian kronologi pertimbangan majelis hakim hanya copy paste dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca sebelumnya: Jaksa Penuntut Sebut Asrori Inisiator, Parsugin: Itu Sangat Keliru