SEMARANG, semarangnews.id – Sidang pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah yang dilaporkan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, berakhir dengan penolakan dari pihak KPU.
“Ya kita menolak semua laporan. Laporannya itu kabur tidak ada jelas arahnya, dimana, apa, memang kabur,” ujar Paulus Widiantoro komisioner KPU Jateng, seusai sidang, Rabu (21/2/2024).
Sebelumnya dalam persidangan tersebut, Paulus mengatakan jika laporan yang ditujukan ke KPU Jateng dianggap subjektif dan tidak sesuai dengan pasal 5 Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022.
“Pelapor tidak menguraikan secara jelas pelanggaran administratif berupa pelanggaran atas tata cara prosedur apa yang dilakukan oleh terlapor. Dan pelapor hanya menilai kinerja terlapor secara subjektif dan tidak mendasar,” jelasnya.
Lebih lanjut Paulus mengatakan jika pelapor menggunakan data sebelum pemutakhiran data DPT oleh KPU.
“Mungkin data pelapor itu dikeluarkan Juli, tapi data yang mereka analisis bukan data Juli tapi sebelum Juli. Penetapan DPT kan penetapan Juni ya, nah ketika itu ada pembersihan besar-besaran terhadap data yang waktu itu masih belum betul. Itu kita rakor di Surabaya lima hari membetulkan elemen-elemen semua data itu,” ungkap Paulus.
Terkait ditemukannya nama ganda, nama janggal, umur, dan data bermasalah pada DPT yang dilaporkan, Paulus siap menghadirkan keseluruhan bukti pada sidang pembuktian yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 22 Februari.
Sementara itu, koordinator THN AMIN Jateng Listyani mengatakan pihaknya menanti pembuktian seperti yang dijanjikan KPU.
”Ya kita tunggu pembuktian KPU di sidang Bawaslu. Yang jelas kita sudah mendapatkan surat klarifikasi dari KPU dan KPU sudah mengakui jika mereka salah input,” tegasnya.
Listyani menyebut KPU sebelumnya sempat mengklarifikasi jika terjadi kesalahan input pada DPT bermasalah yang dimaksud.
”Tinggal buktikan aja salah inputnya yang mana aja. Justru kita ini nagih, mana buktinya perinciannya yang sudah mereka akui,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sekitar 502.564 DPT bermasalah sebelumya telah ditemukan oleh THN AMIN di Jawa Tengah. Dan temuan tersebut telah dilaporkan sebelum pelaksanaan pencoblosan suara 14 Februari lalu ke Bawaslu dan KPU Jateng.
Baca juga:
Masih Belum Mendapat Klarifikasi Soal DPT Invalid dari KPU, THN AMIN Kembali Datangi Bawaslu Jateng
1 thought on “Sidang Pemeriksaan Ratusan Ribu DPT Bermasalah, KPU Jateng: Laporannya itu ‘kabur’”