JAKARTA, semarangnews.id – Tim hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menuduh adanya keterlibatan aparatur negara secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Gugatan paslon Andika-Hendi resmi terdaftar di MK dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025). Menanggapi hal itu, tim hukum Luthfi-Yasin langsung mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Kami segera menindaklanjuti sesuai aturan. Paslon dengan suara terbanyak berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo, di Gedung MK.
Menurut Heru, timnya akan meluruskan tuduhan dalam gugatan tersebut dengan menghadirkan bukti-bukti yang sudah dipersiapkan. Ia juga menilai bahwa gugatan ini tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan untuk Pilkada Jawa Tengah.
“Selisih suara antara paslon 01 dan 02 lebih dari 3,5 juta suara. Sementara ambang batas untuk gugatan adalah sekitar 9.000 suara. Jadi, kami yakin gugatan ini tidak layak diproses lebih lanjut,” jelas Heru.
Heru juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran TSM sebenarnya merupakan kewenangan Bawaslu, bukan MK. Ia mempertanyakan apakah Andika-Hendi sudah melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu sebelum membawa kasus ke MK.
Anggota tim hukum lainnya, Agus Wijayanto, mengatakan pihaknya sudah mempelajari isi gugatan dengan cermat.
“Kami berharap MK tidak memproses gugatan ini hingga ke tahap pembahasan pokok perkara, karena jelas tidak sesuai prosedur,” ujar Agus.
Tim hukum Luthfi-Yasin tetap optimistis bahwa proses hukum di MK akan berjalan adil dan objektif.