PURBALINGGA, semarangnews.id – Satreskrim Polres Purbalingga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng kemasan di Pasar Segamas, Senin (17/3/2024).
Hasil sidak menemukan beberapa produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa pihaknya mengambil sampel minyak goreng dari beberapa merek untuk dilakukan pengukuran ulang.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada sejumlah produk yang tidak memenuhi takaran yang seharusnya.
“Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk minyak goreng yang isinya tidak sesuai dengan takaran,” ujar AKP Siswanto.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Purbalingga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Dinperindag guna mencegah potensi kerugian bagi konsumen.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna, mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil enam sampel minyak goreng merek MinyaKita dan satu sampel merek M.Kita untuk diuji ulang.
“Dari enam sampel yang diperiksa, ditemukan dua kemasan yang tidak memenuhi syarat kuantitas. Untuk satu merek lainnya juga tidak sesuai takarannya,” jelasnya.
Eka menambahkan bahwa produsen minyak goreng tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga guna menentukan tindakan yang akan diambil.