SEMARANG, semarangnews.id – THN Paslon 01 AMIN (Tim Hukum Nasional) wilayah Jateng, rencananya akan mengajukan koreksi atau banding ke Bawaslu RI atas putusan persidangan Bawaslu Jateng yang menyatakan KPU Jateng tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan ribuan DPT bermasalah alias invalid.
“Kita akan mengajukan koreksi ke Bawaslu RI,” ujar Listiani, koordinator THN AMIN, Rabu (6/3/2024).
Listiani menyebut, putusan Bawaslu tersebut mengabaikan klarifikasi KPU tentang kesalahan input 1.780 DPT yang telah diakui KPU sebelumnya.
Baca juga: Perdebatan Sengit Terjadi dalam Sidang Pembuktian Ratusan Ribu DPT Bermasalah
“Surat itu diajukan sebagai bukti oleh kita maupun KPU. Harusnya Bawaslu menyikapi hal tersebut (klarifikasi KPU) bukan terpaku pada data DPT kita yang 502.564,” imbuh Listiani.
Hingga di persidangan terakhir, menurut Listiani, KPU tidak bisa membuktikan pertanggung jawaban atas kesalahan yang diakuinya sendiri dan tidak membawa bukti apapun terkait perbaikan kesalahan selama persidangan.
“Sampai terakhir sidang, KPU tidak bisa membuktikan pertanggung jawaban atas kesalahan yang sudah diakuinya. Tidak ada bukti tentang perbaikannya,” jelasnya.
Dalam persidangan Bawaslu, Pimpinan Majelis Muhammad Amin memutuskan KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara tahapan Pemilu 2024. Ia menilai bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait laporan dugaan DPT bermasalah.
Hal tersebut didasari bahwa laporan THN AMIN tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.
Selain itu, KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Namun demikian, pimpinan majelis Muhammad Amin mempersilahkan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan tersebut.
1 thought on “Tak Puas dengan Putusan Bawaslu Jateng, THN Amin Berencana Ajukan Banding”