SEMARANG, semarangnews.id – Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kini mendapat harapan baru. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggandeng sembilan perusahaan dari berbagai sektor untuk menampung para pekerja agar dapat kembali bekerja.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah dampak sosial akibat PHK massal. Pemprov Jateng, melalui Dinas Tenaga Kerja, telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo guna memastikan hak-hak buruh, seperti jaminan hari tua dan pesangon, dapat dibayarkan sebelum Lebaran.
“Sifatnya kami membantu agar tidak terjadi gejolak sosial. Kami juga memastikan hak-hak pekerja, termasuk jaminan pemutusan kerja, bisa dicairkan sebelum Lebaran,” ujar Ahmad Luthfi dalam konferensi pers usai rapat bersama pimpinan OPD di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (3/3/2025).
Sembilan Perusahaan Siap Tampung Buruh Sritex
Untuk memberikan solusi jangka panjang, Pemprov Jateng telah menggandeng sembilan perusahaan di sektor garmen, sepatu, dan rokok yang siap menampung buruh Sritex. Meski belum menyebutkan nama perusahaan secara spesifik, Ahmad Luthfi memastikan ada peluang kerja bagi buruh yang memenuhi syarat, salah satunya adalah batas usia maksimal 45 tahun.
“Sudah ada rapat dengan HRD perusahaan dan dinas terkait. Kami pastikan ada peluang kerja, tapi ada syarat, seperti usia maksimal 45 tahun,” jelasnya.
Fasilitas Pelatihan bagi yang Ingin Berwirausaha
Bagi buruh yang tidak ingin kembali bekerja di perusahaan, Pemprov Jateng menawarkan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Program ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan minat peserta agar mereka bisa memulai usaha sendiri.
Selain itu, Pemprov Jateng juga terus mengupayakan agar buruh Sritex mendapatkan hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. Tim tenaga kerja telah berkoordinasi dengan kurator yang saat ini masih mendata aset milik PT Sritex.
“Selain komunikasi dengan kurator, kami juga berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo agar hak-hak buruh tetap diperjuangkan,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, diharapkan buruh Sritex yang terdampak PHK bisa segera mendapatkan kepastian, baik dalam bentuk pekerjaan baru maupun peluang berwirausaha.